Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb
Saya mau bertanya, bagaimana hukum GoPay dalam aplikasi Gojek
menurut Tarjih Muhammadiyah? Hal ini karena ada ustadz yang menyatakan dalam
ceramah yang disiarkan melalui aplikasi youtube, beliau menyatakan GoPay itu
haram.
Wassalamu ‘alaikum wr wb
Deaisya Maryama (disidangkan pada Jum‘at, 1 Rabiulawal 1440
H / 9 November 2018 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam wr wb
Terima kasih atas pertanyaan saudari, semoga saudari senantiasa
berada dalam naungan hidayah Allah SwT.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah
adalah dibolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang atau mengharamkannya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kaidah fikih,
Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan,
kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya.
Termasuk dalam muamalah adalah sebagaimana yang saudari
tanyakan, yaitu hukum GoPay. Sebelum menjelaskan tentang hukum GoPay, perlu
kami informasikan terlebih dahulu tentang GoPay. GoPay adalah dompet virtual
untuk menyimpan Gojek Credit yang bisa digunakan untuk membayar
transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi Gojek.
GoPay ini pada dasarnya mirip dengan kartu ATM yang bisa dipakai
untuk transaksi jual beli. Bedanya, ATM memiliki bentuk fisik berupa kartu,
sedangkan GoPay menggunakan aplikasi dalam smart phone.
Dalam fikih muamalah, setelah kita mengetahui pengertian sebuah
produk bisnis, maka kemudian yang harus dicari adalah takyif (karakteristik/sifat)
akad dari bisnis tersebut. Menurut sebagian ulama yang mengharamkan GoPay,
keharaman GoPay didasarkan pada pendapat bahwa takyif fikih akad dalam GoPay adalah akad
utang piutang, sehingga dalam akad ini berlaku kaidah,
Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan tambahan
adalah riba.
Sebagai konsekuensi, ketika mengatakan bahwa akad antara
pengguna dan perusahaan pemilik GoPay adalah utang piutang, maka tambahan
keuntungan (termasuk dalam hal ini diskon) termasuk hal yang diharamkan karena
termasuk riba. Qiyasnya adalah sama dengan bunga bank.
Dalam pendapat ini, haramnya GoPay hanyalah ketika adanya diskon
(keuntungan), sehingga jika menggunakan GoPay tanpa adanya diskon, hal itu
diperbolehkan. Diskon dalam GoPay yang (menurut pendapat ini) sudah dihukumi
dengan riba, maka berlaku ayat,
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Qs. Al-Baqarah [2]:
275).
Namun demikian, skema GoPay bukan akad utang piutang (qardh), melainkan
diidentifikasikan dengan skema akad jual beli jasa. Indikasi akad jual beli ini
adalah pihak pelanggan mendepositkan uangnya dalam GoPay (mirip dengan deposit
di e-money), dan costumer bertransaksi langsung ke Gojek dengan mendepositkan
sejumlah dana tertentu di GoPay untuk pembayaran atas jasa Gojek yang akan dimanfaatkan
di kemudian hari.
Oleh karena itu, substansi akadnya bukan utang piutang, tetapi
jual beli jasa. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka. Dalam hal ini
costumer tidak dianggap bermuamalah dengan bank melainkan dengan pihak Gojek
layaknya e-money. Dengan demikian, maka skema ijarah maushufah fi dzimmah lebih tepat untuk
kasus GoPay, yaitu bayaran atau fee (ujrah)
nya dibayarkan di muka.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan, selama ijarah berupa akad muawadhah (berbayar), maka
boleh bagi penyedia jasa meminta bayaran (upah) sebelum memberikan layanan
kepada pelanggan, sebagaimana penjual boleh meminta uang bayaran (barang yang
dijual) sebelum barangnya diserahkan. Jika upah sudah diserahkan, maka penyedia
jasa berhak untuk memilikinya sesuai kesepakatan, tanpa harus menunggu
layanannya diberikan (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 1/253).
Ini seperti akad salam, hanya saja, objek transaksi akad salam
adalah barang. Konsumen membeli barang, uangnya dibayar tunai di depan, namun
barang datang kemudian. Seperti juga e-toll atau e-money untuk pembayaran
beberapa layanan yang disediakan oleh penyelenggara aplikasi. Akadnya adalah
jual beli, dengan uang dibayarkan di depan, sementara manfaat/layanan baru
didapatkan menyusul sekian hari atau sekian waktu kemudian.
Pemilik barang secara prinsip berhak menentukan harga, dan
berhak pula memberikan diskon bagi konsumen yang membeli dengan
pembayaran cash di
muka sebelum barang diserahkan. Jika hal ini berlaku pada barang, tentu berlaku
pula untuk jasa. Sehingga boleh bagi konsumen yang memiliki GoPay memperoleh
diskon dari pihak penyedia aplikasi. Dengan demikian hukum bertransaksi
menggunakan GoPay dalam aplikasi Gojek adalah boleh.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
—
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 19 Tahun 2019
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb
Pada shalat Jum’at di masjid kompleks tempat tinggal saya,
setelah iqamah imam meminta kepada makmum untuk meluruskan shaf (berbahasa
Arab) kemudian juga menyuruh makmum anak-anak untuk tidak ribut (berbahasa
Indonesia). Yang ingin saya tanyakan, apakah hukumnya seorang imam shalat
Jum’at berkata “anak-anak jangan ribut” sebelum takbir shalat tersebut.
Wassalamu alaikum wr wb
Zulkhaidir Syah, Muara 2 OKU Selatan
(disidangkan pada Jum’at, 13 Muharram 1438 H / 14 Oktober 2016)
Imam
Shalat Berkata “Anak-Anak Jangan Ribut”
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara semoga dapat memberikan
kejelasan. Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pertanyaan yang sama sudah
pernah dimuat pada buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah Jilid 4
hal 115, tentang Masalah Shalat Jum’at.
Rasulullah pernah bersabda yang berkenaan dengan taswiyah ash-shufuf (meluruskan
shaf) seperti yang saudara tanyakan, di antaranya adalah sebagaimana termuat
dalam hadis-hadis berikut,
Hadits riwayat dari Anas bin Malik:
Luruskanlah shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari
tegaknya shalat. [HR. Al-Bukhari no. 681].
Hadits riwayat dari Anas bin Malik:
Luruskanlah shaf dan rapatkanlah… [HR. Al-Bukhari no.
678].
Hadits riwayat dari Abu Umamah:
Luruskan shaf-shaf kalian, ratakan pundak-pundak kalian,
bersikaplah lembut pada tangan-tangan saudara kalian dan tutuplah celah karena
sesungguhnya setan menyela di antara kalian seperti anak-anak domba kecil [HR. Ahmad no. 21233]
Hadits riwayat dari Nu’man bin Basyir, Rasulullah saw bersabda:
Luruskanlah shaf kalian, atau Allah akan memalingkan wajah-wajah
kalian [HR.
Al-Bukhari no. 676].
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapat diketahui bahwa sebelum
shalat berjamaah dimulai, maka imam dianjurkan terlebih dahulu mengingatkan
jamaahnya (makmumnya) agar meluruskan shaf. Hal ini karena lurusnya shaf dalam
shalat berjamaah itu sangat penting, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits
di atas. Seperti inilah tuntunan Rasulullah saw yang berkaitan dengan
pengaturan shaf dalam shalat berjamaah, termasuk pula pada shalat jamaah
Jum’at.
Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar bab Al-Hitsu ‘ala Taswiyati as-Shufufi wa
Rassiha wa Saddi Khilaliha (Daaru Al-Hadits / 2005 M) III:
halaman 196 bahwa imam boleh berbicara di antara iqamah dan masuknya shalat
(takbiratul ihram). Tentunya berbicara yang dimaksud di sini bertujuan untuk
ketertiban dalam shalat. Sama halnya ucapan imam yang mengatakan “anak-anak
jangan ribut” merupakan ucapan yang dibolehkan karena bertujuan untuk
ketertiban dan kekhusyukan dalam shalat.
Oleh karenanya yang dilakukan imam yaitu berkata “anak –anak
jangan ribut” adalah salah satu cara agar makmum dapat melaksanakan shalat
berjamaah dengan khusyuk. Sama halnya ketika imam memerintahkan makmumnya untuk
menonaktifkan telepon selular atau mengubahnya ke mode silent (diam) agar tidak
mengganggu kekhusyukan shalat.
Dalam hal ini Imam menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh
makmumnya, apakah itu bahasa Indonesia atau bahasa lainnya. Sepanjang itu untuk
menertibkan shalat agar makmum satu sama lainnya tidak terganggu pada saat
shalat sudah dimulai, sebagaimana yang dicontohkan Nabi saw di dalam riwayat
Muslim dari sahabat Abu Mas’ud:
“Dahulu Rasulullah saw mengusap pundak kami dalam shalat..“ [HR. Muslim no. 432]
Hadits di atas menunjukkan bahwa imam dianjurkan untuk mengatur
shaf makmumnya dengan cara apapun, bukan hanya dengan cara mengusap pundak,
akan tetapi boleh juga dengan melafalkan taswiyah dan ucapan atau pergerakan yang
dipahami makmum. Adapun Rasulullah saw mengusap pundak makmumnya agar shaf rapi
dan lurus. Begitu pula imam yang mengatakan “anak-anak jangan ribut” adalah
cara agar makmum (anak kecil yang belum paham lafadz taswiyah dengan bahasa
arab) dapat tertib dalam shalat.
Dengan demikian perkataan imam “anak-anak jangan ribut”
setelah taswiyah ash-shufuf sebelum takbiratul ihram tidak
menjadikan shalat rusak atau tidak sah. Shalat yang dilakukan tetap sah, karena
imam mengucapkan kata-kata tersebut di luar dari rangkaian shalat.
Wallahu a’lam bish-shawab.
—
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar