Jumat, 06 September 2019

Hak Anak dalam Masjid

HAK ANAK DALAM MASJID
Oleh: Novian*)
1| Mari berbagi pengalaman , agar anak2 punya hak utk berada di dalam Masjid

2| Sudah bukan menjadi rahasia lagi betapa anak2 kehadirannya tidak begitu diharapkan di dalam masjid

3| Anak2 dianggap pengganggu kekhusyukan dalam beribadah. bahkan ada masjid yg terang2an menulis larangan anak masuk masjid

4| Bahkan ada orang dewasa yg tak segan2 menghardik&mengancam mrk jika bermain dan bercanda. Akhirnya Masjid pun menjadi tempat menyeramkan

5| Anak2 pun mncari tmpt alternatif hiburan.Pilihannya playstation&game online. Prmainan mnyenangkan. Pnjaganya pun menyambut ramah.

6| Akhirnya pihak masjid pun susah mencari kader remaja masjid. Banyak remaja yg menolak, sbb waktu kecil sll dimusuhi saat di masjid

7| Sifat Allah yg Maha Rahman tak muncul dlm perilaku sebagian pengurus masjid yg galak dan suka bentak anak di masjid

8| Akhirnya anak2 lebih mengenal Allah yg Mahakeras siksanya dibandingkan Maha RahimNya. Sbb mrk banyak dihukum dan  dimarahi jika bermain2 di masjid

9| Pun jika ada anak yg sungguh2 ibadah. Ternyata banyak mereka yg tak layak ada di shaf depan. Padahal mereka datang sejak awal ke. masjid

10| Padahal hak ada di shaff depan adalah yg datang duluan, bukan berdasarkan usia masjid

11| Kadang saat sholat jumat pun, khatib lupa menyapa anak2. Lebih fokus kepada jamaah dewasa. Anak2 dianggap warga kelas dua di masjid

12| Masjid sbg pusat display agama, seharusnya menjadi tmpt utk mengajarkan hakikat islam sesungguhnya : kasih sayang dan keramahan di masjid

13| Tidak berminatnya remaja saat ini terhadap Islam, sebagian besar krn trauma di masa kecil akan tampilan islam khususnya di masjid

14| Masjid kalah bersaing dgn mall, warnet dan tempat permainan lain dimana penjaganya ramah dan murah senyum di bandin di masjid

15| Banyak jamaah berebut menjalankan sunah di masjid. Lupa akan sunah yg lain yg diajarkan rasul : memuliakan anak2 di masjid

16| Sungguh indah saat rasul membawa cucunya, umamah dan husain ke masjid. Digembirakan mereka dgn digendong seraya bermain di masjid

17| Demi memuaskan husain bermain di masjid, Rasul melamakan sujudnya agar ia puas menungganginya seperti kuda. Tak memarahinya di masjid

18| Sahabat menduga lamanya sujud akibat datangnya wahyu. Mereka salah. Rasul menyengajakannya supaya anak2 puas bermain di masjid

19| Kisah2 Rasul yg memuliakan anak di masjid mngkn jarang trdengar/sengaja dilupakan sbagian orang. Pdhl mrk mngaku pncinta rasul.

20| Alhamdulillah sebagian pengurus masjid yg melarang anak2, akhirnya ada jg yg tercerahkan meski awalnya marah2 di masjid

21| Bahkan ada yg berinisiatif membuat ruang bermain bg anak2 serta menyediakan pampers bagi anak2 masjid

22| Biarlah anak betah bermain di masjid daripada memilih bermaih di tempat lain yg menjauhkan mereka dr agama. dan masjid

23| Jk sudah merasa nyaman di masjid. Barulah buat peraturan. Kpn harus bermain dan kapan harus ibadah. Mereka tentu bisa menerima di masjid

24| Indahnya jk anak2 saat waktu luang, izin ke ortunya untuk pergi ke mesjid. Berlama2 di sana. Masjid pun ramai. Oleh kegiatan di masjid

25| Orang dewasa lain yg malas ke masjid pun jadi bergairah melihat masjid yg ramai. Jadilah setiap masyarakat memakmurkan  masjid

26| Jk masjid ramai, mk tak ada lagi yg ribut dgn perang2 kelompok, begal dan kenakalan2 lain. Sebab mrk semua hatinya terpaut ke masjid

27| Jd dari skrng, mari buat masjid  sbg tempat yg nyaman, ramah, bersih dan menyenangkan bagi anak2. Kelak mereka yg akan memakmurkan masjid

28| Mulailah sekrng bikin iklan ke warnet2 dan game online, bahwa masjid skrng punya tempat bermain. Niscaya warnet sepi dan semua ke masjid

29| Mudah2an ada pengurus masjid  yg baca WA  ini dan memulai gerakan ajak anak ke masjid
semoga terwujud
Aamiin..............

30| Mari di viralkan dan semoga kita tergolong Pemakmur Masjid Aamin.
*) penulis adalah takmir masjid Baiturahim
Kejambon Kota Tegal

Keutamaan Bulan Muharram
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (bulan) Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib (lima waktu) adalah shalat malam.“[1].
Hadits yang mulia ini menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan Muharram, bahkan puasa di bulan ini lebih utama dibandingkan bulan-bulan lainnya, setelah bulan Ramadhan[2].

Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:

  • Puasa yang paling utama dilakukan pada bulan Muharram adalah puasa ‘Aasyuura’ (puasa pada tanggal 10 Muharram), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dan memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk melakukannya[3], dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang keutamaannya beliau bersabda,
يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Puasa ini menggugurkan (dosa-dosa) di tahun yang lalu“[4].
  • Lebih utama lagi jika puasa tanggal 10 Muharram digandengankan dengan puasa tanggal 9 Muharram, dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika disampaikan kepada beliau bahwa tanggal 10 Muharram adalah hari yang diagungkan orang-orang Yahudi dan Nashrani, maka beliau bersabda,
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
Kalau aku masih hidup tahun depan, maka sungguh aku akan berpuasa pada tanggal 9 Muharram (bersama 10 Muharram).” [5]
  • Adapun hadits,
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً
Berpuasalah pada hari ‘Aasyuura’ dan selisihilah orang-orang Yahudi, berpuasalah sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.“[6], maka hadits ini lemah sanadnya dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran dianjurkannya berpuasa pada tanggal 11 Muharram[7].
  • Sebagian ulama ada yang berpendapat di-makruh-kannya (tidak disukainya) berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, karena menyerupai orang-orang Yahudi, tapi ulama lain membolehkannya meskipun pahalanya tidak sesempurna jika digandengkan dengan puasa sehari sebelumnya[8].
  • Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan puasa tanggal 10 Muharram adalah karena pada hari itulah Allah Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa álaihis salam dan umatnya, serta menenggelamkan Fir’aun dan bala tentaranya, maka Nabi  Musa ‘alaihis salam pun berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur kepada-Nya, dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu karena alasan ini, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ
Kita lebih berhak (untuk mengikuti) Nabi Musa ‘alaihis salam daripada mereka“[9]. Kemudian untuk menyelisihi perbuatan orang-orang Yahudi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk berpuasa tanggal 9 dan 10 Muharram[10].
  • Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat malam adalah shalat yang paling besar keutamaannya setelah shalat wajib yang lima waktu[11].

Sumber: muslim.or.id

Jumat, 01 Maret 2019

Pandangan Islam tentang Kehidupan


PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Keputusan
Muktamar Muhammadiyah Ke-44
Tanggal 8 s/d 11 Juli Tahun 2000 Di Jakarta
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
1421 H / 2000 M

Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul1, sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang diturunkan Allah yang tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang aqidah, akhlaq, ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
 Islam adalah agama untuk penyerahan diri semata-mata kepada Allah2, Agama semua Nabi-nabi3, Agama yang sesuai dengan fitrah manusia4, Agama yang menjadi petunjuk bagi manusia5, Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesama6, Agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam7. Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah8 dan agama yang sempurna9. Dengan beragama Islam maka setiap muslim memiliki dasar/landasan hidup Tauhid kepada Allah10, fungsi/peran dalam kehidupan berupa ibadah11, dan menjalankan kekhalifahan12, dan bertujuan untuk meraih Ridha serta Karunia Allah SWT13. Islam yang
mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di dunia apabila benarbenar diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau kaffah14 dan penuh ketundukan atau penyerahan diri15. Dengan pengamalan Islam yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang memiliki sifat-sifat utama: a. Kepribadian Muslim16, b. Kepribadian Mu'min17, c. Kepribadian Muhsin dalam arti berakhlak mulia18, dan d. Kepribadian Muttaqin19. Setiap muslim yang berjiwa mu'min, muhsin, dan muttaqin, yang paripuma itu dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah) berdasarkan tauhid yang istiqamah dan
bersih dari syirk, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara berpikir (bayani), (burhani), dan (irfani); dan perilaku serta tindakan yang senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkan akhlaq al karimah yang menjadi rahmatan li-`alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan di akhirat nanti pada hakikatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta alam sebagai sebuah manhaj kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah da'wah Islam. Da'wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan Allah20 pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku da'wah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum berda’wah kepada orang/pihak lain sesuai dengan seruan Allah: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari siksa neraka....”21. Upaya mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da'wah itu ialah mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar), dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya umat yang sebaikbaiknya atau khairu ummah22
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan sendiri sebelum menda’wahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut keteladanannya dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga Muhammadiyah
secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan dan kolektif sebagai pelaku da'wah menjadi rahmatan lil `alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A. KEHIDUPAN PRIBADI
1. Dalam Aqidah
a.      Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala23 yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad ar-rahman24 yang menjalani kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.
b.      Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman25 dan tauhid26 sebagai sumber seluruh kegiatan hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi serta menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala27.

2. Dalam Akhlaq
a.      Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia28, sehingga menjadi uswah hasanah29 yang diteladani oleh sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
b.      Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam wujud amalamal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
c.       Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi sesama.
d.      Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.

_______________________________________________________

3. Dalam Ibadah
a.      Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
b.      Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.

4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
a.      Setiap warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khalifah di muka bumi34, sehingga memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36 dengan landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah37.
b.      Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani, dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
c.       Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan39.

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­bersambung


      





1.            Q.S. Asy-Syura/42: 13
       2.            Q.S. An-Nisa/4 : 125
       3.            Q.S. Al-Baqarah/2: 136
       4.            Q.S. Ar-Rum/30: 30
       5.            Q.S. Al-Baqarah/2: 185
       6.            Q.S. Ali Imran/3: 112
       7.            Q.S. Al-Anbiya/21: 107
       8.            Q.S. Ali Imran/3: 19
       9.            Q.S. Al-Maidah/5: 3
    10.            Q.S. Al-Ikhlash/112: 1-4
    11.            Q. S. Adz-Dzariyat/51: 56
    12.            Q.S. Al-Baqarah/2: 30; Al-An'am/6: 165; Al`Araf/7: 69, 74; Yunus/10: 14, 73; As-Shad/38: 26
    13.            Q.S. Al-Fath/48: 29
    14.            Q.S. Al-Baqarah/2: 208
    15.            Q.S. Al-An'am/6: 161-163
    16.            Q.S. Al-Baqarah/2: 112, 133, 136, 256; Ali Imran/3 : 19, 52, 82, 85; An-Nisa/4: 125, 165, 170; Al-Maidah/5: 111, Al-An'am/6: 163; Al-Araf/7: 126; At-Taubah/9: 33; Yunus/10: 72, 84, 90; Hud/11: 14; Yusuf/12: 101; An-Nahl/16: 89, 102; Asy-Syuura/42: 13; Ash-Shaf/61: 9; Al-Mu'minun/23: 1-11
    17.            Q.S. Al-Baqarah/2: 2-4, 213 s/d 214, 165, 285; Ali Imran/3: 122 s/d 139; An-Nisa/4: 76; At-Taubah/9: 51, 71; Hud/11: 112 s/d 122; Al-Mu'minun/23: 1 s/d 11; Al-Hujarat/49: 15
    18.            Q.S. Al-Baqarah/2: 58, 112; An-Nisa/4: 125; Al-`An'am/6: 14; An-Nahl/16: 29, 69, 128; Luqman/31: 22; Ash-Shaffat/37: 113; Al-Ahqhaf/46: 15
    19.            Q.S. Al-Baqarah/2: 2 s/d 4, 177, 183; Ali Imran/3: 17, 76, 102, 133 s/d 134; Al- Maidah/5: 8; Al-'Araf/7: 26, 128, 156; Al-Anfal/8: 34; At-Taubah/9: 8; Yunus/10: 62 s/d 64; An-Nahl/16: 128; Ath-Thalaq/65: 2 s/d 4; An-Naba/78: 31
    20.            Q.S. Yusuf/112: 108
    21.            Q.S. At-Tahrim/66: 6
    22.            Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
23 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
24 Q.S. Al-Furqan/25: 63-77
25 Q.S. An-Nisa/4: 136
26 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
27 Q.S. Al-Baqarah/2: 105, 221; An-Nisa/4: 48; Al-Maidah/5: 72; Al-`An'am/6: 14, 22 s/d
23, 101, 121; At-Taubah/9: 6, 28, 33; Al-Haj/22: 31; Luqman/31: 13 s/d 15
28 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
29 Q.S. Al Ahzab/33: 21
30 Q.S. Al-Bayinah/98: 5, Hadist Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Umar bin Khattab

31 Q.S. Asy-Syams/91 : 5-8
32 Q.S. Al-Ashr/103 : 3, Q.S. Ali Imran/4 : 114
33 Q.S. Al-Baqarah/2 :
34 Q.S. Al-Baqarah/2: 30
35 Q.S. Shad/38: 27
36 Q.S. Al-Qashash/28 : 77
37 H. R. Bukhari-Muslim
38 Q.S. Ali Imran/3 : 1 12
39 Q.S. Ali Imran/3: 142; Al-Insyirah/94 : 5-8




Jumat, 15 Februari 2019

Bijak Mengelola Harta ala Istri Shalihah


Sah-sah saja mengungkapkan kalimat mesra di samping setelah ijab-qobul dinyatakan. Setelah menikah, istri memang menjadi milik suami, begitupun sebaliknya. Keduanya disatukan oleh sebuah ikatan yang kuat, mitsaqan ghalidza. Sebuah ikatan yang menghalalkan jiwa dan raga masing-masing untuk pasangannya.
Cinta, kasih dan perhatian harus menyatu untuk menyongsong masa depan. Hanya saja, ikatan nikah bukanlah akad yang melebur hak kepemilikan atas suatu harta. MOU dalam nikah hanya mengikat suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri serta mu’asyarah bil ma’ruf, dan istri menaati suami dalam hal yang ma’ruf. Artinya, status kepemilikan harta masing-masing tidak lantas sama sekali melebur; milikku jadi milikkmu dan milikmu jadi milikku. Perpindahan tangan atas hak milik suatu harta disyaratkan adanya kerelaan dari pemiliknya atau ketentuan lain.
Allah berfirman;
 “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka.” (QS. al Baqarah: 229)
 “Jika mereka (istri-istri kamu) menyerahkan dengan penuh kerelaan sebagian mas kawin mereka kepadamu, maka terimalah pemberian tersebut sebagai harta yang sedap dan baik akibatnya.” (QS. an Nisa’: 4).
Ayat ini menegaskan bahwa istri berhak atas hartanya sendiri. Dalam ayat ini, harta tersebut berupa mahar yang diterimanya dari suami. Harta mahar itu mutlak menjadi miliknya. Demikian pula harta yang ia terima sebagai nafkah dari suami, atau harta warisan dari orangtuanya, atau ia peroleh dari bekerja.
Syaikh asy -Syinqithi menjelaskan bahwa harta wanita adalah miliknya pribadi. Ia berhak mengelolanya sesuai keinginan. Suami tidak berhak turut campur apalagi mengambil paksa. Sebab ada beberapa kasus, suami mengambil paksa semua harta istri yang diperoleh dari usahanya. Ini jika istri mampu mengelola hartanya dengan benar; tidak boros dan dihambur-hamburkan. Adapun jika istri tidak rasyidah (bijak) dalam mengelola hartanya, suami berhak ikut mengendalikan. Dasarnya adalah ayat 4 surat an nisa’. (Syarhul Mustaqni’ li Syinqithi VII/311).
Pun demikian pula harta suami. Selain harta yang diberikan kepada istri sebagai nafkah, hak milik suatu benda yang dibeli suami tetap menjadi miliknya. Istri tidak berhak mengambil alih hak kepemilikannya tanpa seijin suami. Kecuali jika suami tidak mencukupi kebutuhan keluarga, barulah istri berhak mengambilnya, bahkan meski dengan cara mengambil diam-diam. Seperti istri Abu Sufyan yang sampai harus mencuri harta suaminya karena saking pelitnya sang suami, pada saat itu, untuk mencukupi kebutuhannya. Disebutkan dalam hadits;
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Hindun Ibu Muawiyah berkata kepada Rasulullah, “Abu Sufyan itu orangnya sangat pelit. Bolehkah saya mengambil hartanya diam-diam? “ Rasulullah bersabda, “ Ambillah yang bisa mencukupimu dan anak-anakmu dengan ma’ruf.” (HR. Bukhari)
(Ma’ruf artinya kadar harta yang diambil cukup untuk menutupi kebutuhan menurut standar umumnya orang).
Jadi, istri berhak atas hartanya, suami juga berhak atas segala yang dimilikinya. Pemahaman mengenai hak harta ini sangat diperlukan agar jangan sampai terjadi kezhaliman. Misalnya suami menganggap bahwa harta istrinya adalah miliknya. Ia pun mengambil dan menggunakannya tanpa ijin tanpa memedulikan isteirnya. Menurut Syaikh asy-Syinqiti dalam lanjutan keterangan ayat di atas, perbuatan suami tersebut termasuk “aklu amwalin nas bil bathil” memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
Atau sebaliknya, merasa sudah mendapat ijin dari Rasulullah, istri seenaknya saja menggunakan dan mengakuisisi harta suami, padahal semua kebutuhannya telah dicukupi. Semua ini dilarang. Namun begitu, jika suami atau istri ‘mencuri’ harta dari istri atau suaminya, tidak lantas dikenai had potong tangan meskipun jumlahnya mencapai nishab had.
Oleh karenanya, idealnya memang harus ada pembagian yang jelas antara nafkah untuk istri pribadi, hal mana harta tersebut akan menjadi miliknya, dengan anggaran untuk kebutuhan keluarga. Fungsinya agar istri benar-benar nyaman ketika hendak menggunakan suatu harta untuk keperluan pribadinya. Misalnya memberi uang saku untuk anak saudaranya atau bersedekah. Bukankah wanita disuruh banyak-banyak sedekah? Rasulullah bersabda:
“Wahai para wanita, bersedekahlah karena aku lihat kalian menjadi mayoritas penduduk neraka.” (HR. Bukhari )
Jadi, para istri berhak meminta nafkah kepada suami dan menggunakannya sesuai keinginannya dengan baik. Kalaupun toh pada akhirnya uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ya, memang seperti itulah yang dianjurkan. Bukankah orang yang paling berhak menerima sedekah seorang istri adalah suami dan anak-anaknya?
Dalam lanjutan hadits di atas dikisahkan bahwa setelah bersabda demikian, Zainab, istri Ibnu Mas’ud menemui rasulullah dan berkata, “ Wahai Nabi Allah, hari ini Engkau memerintahkan sedekah, saya punya perhiasan dan saya ingin menyedekahkannya. Tapi Ibnu Mas’ud mengklaim bahwa Dia dan anak-anaknyalah yang paling berhak atas sedekah saya.” Rasulullah bersabda, “ Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan anak-anakmu adalah orang yang peling berhak menerima sedekahmu.”
Jadi meskipun harta tersebut kembali lagi untuk keluarga, para istri bisa mendapat pahala sedekah. Benefitnya jadi berlipat; kebutuhan keluarga tercukupi, istri mendapat pahala sedekah dari Allah. Wallahua’lam.

Oleh: Ust. Taufik Anwar- Arrisalah.com


Seorang wanita dinikahi karena agamanya, hartanya & kecantikannya. Tetapi, utamakanlah agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (Abu Isa At Tirmidzi) Hadits semakna diriwayatkan dari Auf bin Malik, Aisyah, Abdullah bin 'Amr & Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Jabir merupakan hadits hasan sahih.
[HR. Tirmidzi No.1006].

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, jika salah seorang dari kalian bersin, hendaknya mengucapkan ALHAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN (segala puji bagi Allah), & orang yang menjawabnya mengucapkan YARHAMU KALLAAH (semoga Allah merahmatimu), kemudian ia mengucapkan YAGHFIRULLAAHU LANAA WA LAKUM (semoga Allah mengampuni kami & kalian). [HR. Tirmidzi No.2664].

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan (tempat duduk) dua orang kecuali atas izin keduanya."
Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih